ads here

Sidang E-KTP Dilarang Live, Berikut Tanggapan KPK

advertise here


 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai larangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kepada media elektronik untuk menyiarkan langsung sidang perkara korupsi e-KTP. Teknis peliputan sidang di pengadilan sepenuhnya menjadi otoritas Mahkamah Agung.

"Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (8/3).

Meski demikian, Febri menyatakan bahwa KPK concern pada pemberantasan korupsi yang melibatkan publik secara luas. Sebab, hal itu diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.

"Berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Dan itu hak masyarakat untuk tahu," papar Febri.

Sebelumnya, Humas PN Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Yohanes Priyana menyatakan bahwa pengadilan melarang siaran langsung dari media elektronik dalam sidang.

"Kemarin dengan mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes siang tadi.

Yohanes mengatakan, larangan untuk siaran langsung berdasarkan surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor W 10 U1/KP 01.1.1750sXI201601 tentang larangan Peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus.

Dalam SK itu, sidang Jessica Kumala Wongso dijadikan sebagai contoh sidang yang disiarkan langsung. Pengadilan menilai siaran live akan lebih banyak membawa mudharat ketimbang manfaatnya. Selain itu, siaran langsung sidang akan mengganggu independensi hakim. [jpc]
Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()