ads here

Kriminalitas Makin Sadis

advertise here

Kejahatan semakin menjadi-jadi. Kriminalitas makin sadis. Beberapa bulan ini, terjadi beberapa tindak kriminalitas yang menyesakkan dada. Pada Minggu (9/4) kemarin di Jakarta Timur terjadi penodongan dan penyanderaan seorang ibu dan anaknya yang hendak naik angkot jurusan Klender – Pondok Kopi. Pelaku mengalungkan celurit pada korban. Beruntung ada petugas Lantas, akhirnya pelaku ditembak. (merdeka.com). Berita lainnya, satu keluarga menjadi korban pembunuhan di Kota Medan, Sumatera Utara pada awal April 2017 (Metro TV News). Tak hanya itu, Sabtu (8/4) sore terjadi carok massal di Dusun Naporah, Desa/Kecamatan Ketapang Madura, tiga korban yang tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Masih segar dalam ingatan kita, di awal bulan Mei, di Hari Pendidikan Nasional; anak didik, dari yang dianggap “belum berumur”, siswa, bahkan sampai mahasiswa, dihiruk-pikuki dengan berbagai tindak kriminalitas. Mulai dari kasus narkoba yang semakin menyeruak, pembunuhan mahasiswa terhadap dosen, dan tindak pemerkosaan disertai pembunuhan beramai oleh segerombol “binatang buas”.

Mengapa makin sadis?
Semakin banyak dan kejamnya seseorang melakukan tindak kriminal, menunjukkan bahwa masyarakat sudah kesulitan berpikir jernih dalam menyikapi masalah. Ini adalah dampak dari masyarakat yang sakit.

Makin nekadnya seseorang melakukan kriminalitas dikarenakan beberapa sebab. Pertama karena tekanan ekonomi yang semakin sulit. Mencari penghidupan yang susah, sementara biaya hidup melambung tinggi. Tarif listrik naik, harga kebutuhan pokok yang makin menanjak, sementara mencari pekerjaan sangat sulit. Bagi seseorang yang lemah iman akan mudah untuk berpikir sempit. Tidak sedikit yang mengalami tekanan mental, sehingga tidak mampu lagi mencari solusi dengan kepala dingin. Maka bertindak kriminal bisa jadi menjadi pilihannya untuk mendapatkan uang dengan mudah walau beresiko. Mencuri, merampok, bahkan membunuh akan dilakukan bila kepentingannya terhalangi.

Kedua, moralitas dalam sistem sekuler yang makin bobrok.Terlalu banyak fakta yang menunjukkan kebobrokan moral dari bangsa ini.  Tak perlu mengambil contoh di kota kota besar seperti Jakarta atau Bandung. Di desa-desa kecil pun saat ini tengah merajalela moralitas rendahan seperti zina, judi, mabuk, dan lain-lain. Kekerasan dan gaya hidup amoral dicontohkan dalam media-media massa. Tidak jarang gaya hidup inilah yang kemudian ditiru oleh masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah mereka.

Pornografi dan pornoaksi makin marak, baik di dunia maya maupun dunia nyata. Meski UU Pornografi telah diundangkan, tapi faktanya seperti macam ompong. Tidak mampu mengurangi kebobrokan moral. Seks bebas pun menjadi biasa dan bukan hal yang tabu lagi. Sebuah survei menunjukkan, lebih dari 51% pelajar di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), 54% di Surabaya, 47% di Bandung dan 52% di Medan, mengaku telah melakukan hubungan seks sebelum nikah. Hal ini terjadi juga pada laki-laki dan perempuan dewasa, sehingga banyak terjadi kehamilan di luar nikah dan berujung pada aborsi.

Fasilitas teknologi, informasi dan komunikasi merupakan salah satu faktor yang merubah kemuliaan perilaku generasi muda dewasa ini. Jaringan internet misalnya, merupakan sebuah terobosan baru yang bisa menghubungkan antara mereka yang di timur dengan mereka yang ada di barat atau di selatan. Sehingga penyebaran informasi merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri sehingga seluruh informasi baik membangun maupun yang merubuhkan akhlak akan berkontaminasi dengan kepribadian kita sebagai orang timur ditambah dengan kurangnya nilai iman untuk menyaring arus perjalanan informasi tersebut.Dengan rusaknya moral dan akhlak masyarakat, maka secara perlahan akan merusak tatanan suatu bangsa dan tinggal menunggu kehancurannya.

Kriminalitas Sadis Berawal dari Sistem Demokrasi Kapitalisme
Sistem Demokrasi saat ini nyata-nyata telah menjadi biang kerok, induk dari berbagai tindak kriminalitas. Tidak peduli apakah di desa atau kota. Tindak pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, narkoba dan mabok-mabokan, seolah menjadi “hindangan” di sepanjang pagi, siang, petang, malam hingga tengah malam.

Ragam tindak kriminal tersebut baru yang terekam oleh media. Kasusnya juga bukan yang pertama, dan kita ragu ini yang terakhir. Sampai detik ini, orang tua mana yang tidak khawatir anak nya terkena jerat narkoba? Orang tua mana yang sudah merasa aman anak putrinya tidak diperkosa oleh segerombol binatang bejat? Dan semua tindak kriminal tersebut tumbuh subur, bahkan berkembang biak dan beranak pinang, bercucu dan cercicit, di alam Demokrasi. Sehingga wajar jika kita katakan bahwa sistem demokrasi adalah ummul jaraim, induk dari segala tindak kriminalitas tesebut.

Sistem demokrasi kapitalis yang diadopsi sebagai ideologi negara ini telah melahirkan kebebasan berkeyakinan, berperilaku, berpendapat dan memiliki harta. Inilah yang mendasari penerapan konsep hak asasi manusia (HAM). Akibatnya semua orang termasuk remaja merasa berhak berbuat apapun, tak peduli orang lain terganggu dengan ulahnya. Perbuatan-perbuatan asusila pun sudah dianggap biasa, karena yang lain juga melakukannya. Inilah yang menjadi sumber lahirnya berbagai penyimpangan perilaku.

Pasalnya, sistem demokrasi adalah sistem yang sejak kelahirannya memberikan peluang atas segala tindak kriminalitas. Sistem ini menjadikan kebebasan sebagai landasan kehidupan. Padahal kebebasan inilah yang menjadi pangkal segala tindak kejahatan. Orang pada akhirnya bebas membunuh, bebas menjual barang haram, bebas memperkosa, bebas merampok, bebas mencuri, dan bebas melakukan segalanya.

Demikian pula saat menyoal sanksi atas tindak kriminalitas ini dalam sistem Demokrasi. Sudah banyak pihak yang menggagas hukuman setimpal, hukuman seumur hidup, sampai pada hukuman mati bagi pelaku kejahatan. Namun lagi-lagi kita hidup dalam alam Demokrasi. Nyatanya hukuman yang diberikan kepada para pelaku, misalnya pada pemerkosa Yuyun beberapa waktu lalu adalah vonis penjara. Ada alasan dibawah umur. Ke 14 “binatang buas” tersebut juga cengengesan ketika diperiksa dan diintrogasi oleh Polisi. Tak ada sedikitpun ada rasa penyesalan. Dan hukuman yang setimpal, yang membuat efek jera, semakin jauh, saat sayup-sayup terdengar suara pegiat HAM (Hak Asasi Manusia) Barat yang siap-siap membela pelaku tindak kriminal atas dasar HAM.

Sistem Islam Menjamin Keamanan dan Ketenangan Masyarakat
Tatanan hidup yang digariskan Islam sesungguhnya mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang dari waktu ke waktu. semakin meningkat baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya. Peningkatan kriminalitas menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, bahkan bentuknya sudah berada di luar batas kemanusiaan dan akal sehat.

Dalam kitab Ad Dhimuqrathiyyah Nizham Kufrin, Syekh Abdul Qadim Zallum –rahimahullah– mengungkapkan ada empat prinsip kebebasan yang dianut oleh sistem Demokrasi. Yakni, kebebasan berakidah (beragama), kebebasan berpendapat (kebebasan berbicara), kebebasan dalam kepemilikan (kebebasan dalam ekonomi), dan kebebasan dalam berperilaku (hurriyatu asy syakhshiyyah). Dalam perkara tindak kriminal ini, adalah prinsip kebebasan dalam berperilaku dan berekonomi menjadi faktor yang paling menonjol dan menumbuh-suburkan tindak kriminalitas.

Keadaan ini sangat berbeda dan bertolak belakang dengan sistem Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyyah. Prinsip dasar hidup bagi seorang muslim adalah bertakwa, untuk beribadah kepada Allah SWT, bukan perinsip hidup bebas dalam berperilaku. Sikap ini sungguh prinsip yang sedari awal menjauhkan dari tindak kriminalitas. Firman Allah SWT.
(وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ)
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Adh-Dhariyat 56).

Pelaksanaan hukum Islam secara menyeluruh dalam setiap sisi kehidupan adalah pilar komprehensip mencegah tindak kriminalitas. Dalam persoalan tindak perkosaan atau perzinahan, Islam menutup rapat peluang tersebut dengan kewajiban menutup aurat –baik untuk laki-laki maupun perempuan–, melarang wanita muslimah untuk berdandan berlebih-lebihan (tabarruj), menahan pandangan mata (ghadwul bashar, Al Qur’an Surat An Nur 31), larangan ber-khalwat dan ikhtilath. Khalwat artinya mojok, atau berdua-duaan antara seorang laki-laki dengan perempuan. Ikhtilat berarti campur baur antara laki-laki dengan perempuan.

Demikian pula negara memberikan kemudahan untuk menikah. Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan yang paling besar mendatangkan berkah Allah untuk suaminya adalah perempuan yang paling ringan maharnya.” (HR. Ahmad, Hakim, Baihaqi).

Untuk perosoalan miras dan narkoba, Islam secara tegas mengharamkan barang haram tersebut untuk diproduksi dan diedarkan. Rasul menjelaskan bahwa miras adalah ummul khaba’its. Induk segala kejahatan. Sabda Rasulullah saw: “Khamr itu adalah induk keburukan (kejahatan) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah.” (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)

Demikian pula dengan tindak pembunuhan. Syariat Islam sangat melindungi nyawa manusia. Rasulullah SAW bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. An Nasai).

Bukan hanya cukup di sini, sungguh Islam memberikan uqubat (sanksi) yang sangat setimpal, adil, dan menjaga keutuhan dalam kehidupan bermasyarakat. Firman Allah;
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al baqarah ayat 179]

Al-Alusi dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan, “Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”

Sistem Demokrasi nyata-nyata telah menjadi sumber dari berbagai petaka, ibu dari lahirnya janin kriminalitas. Jika kita semua telah sadar bahwa Khamar adalah induk dari segala kejahatan, kita pun juga harus sadar bahwa induk kejahatan itu bersemayam pada sistem Demokrasi. Tiupan terompet, nyala lilin, ungkapan simpati yang mendalam dari berbagai kalangan atas Yuyun adalah sangat wajar. Namun jika sikap tersebut tidak disertai dengan mencampakkan demokrasi, ini yang kurang wajar. []

Penulis : Rahmawati Ayu K., S.Pd  (Guru SMPN 1 Jelbuk Jember)
Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()