CERAMAH.INFO - PDI Perjuangan yakin Presiden Joko Widodo akan segera mengirim Surat Presiden (Surpres) mengenai menteri yang ditugaskan untuk membahas revisi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 bersama Dewan. Sebelum Surpres itu tiba di DPR, maka pembahasan revisi UU yang bertujuan untuk menampung PDIP di kursi pimpinan DPR dan MPR tidak akan terealisasi.
Wakil Ketua Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, mengaku yakin Surpres akan segera dikirim Presiden sehingga revisi bisa segera dilakukan.
"Kami berharap, awal masa sidang nanti, Surpres sudah dikirim. Dengan begitu, pembahasan revisi UU MD3 bisa masuk ke tahap selanjutnya," cetus dia.
Hendrawan berdalih pihaknya tidak bernafsu untuk menduduki kursi pimpinan DPR dan MPR. Ia mengklaim, PDIP mendorong revisi demi rasionalisasi aturan. Sebab, UU MD3 yang ada saat ini merupakan hasil perseteruan Pilpres 2014.
"Kami mendorong perubahan UU MD3 bukan karena jabatan atau kekuasaan. Kami hanya ingin merangsang rasionalitas, akal sehat para pembuat undang-undang, aturan yang paling ideal dalam pembagian kursi pimpinan DPR adalah asas proporsionalitas," tegasnya.
Ia menambahkan, "kecelakaan" revisi UU MD3 pada periode sebelumnya tak boleh terulang. Sebelumnya, partai pemenang Pileg berhak mendapat jatah kursi pimpinan DPR dan MPR. Karena itu, Fraksi PDIP bertekad mengembalikan asas proporsonalitas ke dalam UU tersebut.
"Revisi sebelumnya didasarkan pada kemenangan PDIP dalam Pemilu Legislatif (Pileg), dan PDIP memiliki potensi besar untuk memenangkan Pemilu Presiden (Pilpres). Ini kecelakaan politik hasil kepanikan. Ke depan, kami akan membuat kesepakatan, revisi tak boleh ditentukan setelah hasil Pileg didapat," tegasnya. [ald/Rmol]
Advertisement