Ceramah.Info - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendesak Terdakwa Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses secara hukum. Hal itu menyusul sikap Ahok terhadap Rais Am PBNU KH Ma'ruf Amin dianggap melanggar Undang-undang Hate Speech atau ujaran kebencian.
"Ucapan Ahok dan tim pengacaranya secara nyata telah melanggar Undang-Undang Hate Speech/Ujaran Kebencian sehingga NU Jatim mendesak kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses hukum," kata Wakil Ketua Syuriah Pengurus Wilayah Nahdhotul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Anwar Iskandar di kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Akbar Surabaya, Jumat (3/2/2017).
Dalam penegakkan undang-undang, pihak kepolisan harus mengusut Ahok dan penasihat hukumnya sampai tuntas. "Hukum harus ditegakkan bukan dilanggar begini," tambahnya.
Sementara terkait peristiwa di pengadilan yakni menyikapi kasus penyadapan, PWNU bersikap tentunya harus diusut melanggar Undang-Undang Penyadapan. Intinya, hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu.
"Siapa pun harus diproses hukum. Kalau yang menyadap itu aparat maka Presiden yang harus bertindak," tegas Kiai Anwar.
Sebelumnya, Ahok mengancam memperkarakan secara hukum KH Ma’aruf Amin karena kesaksiannya di sidang kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017. Ma’aruf Amin dihadirkan ke sidang Ahok sebagai saksi ahli.
Sebagai terdakwa, Ahok keberatan dengan kesaksian Ma'ruf terkait telefon dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pernah bertemu pasangan cagub dan cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Apalagi tak tercantum pekerjaan Ma'ruf yang pernah menjabat dewan pertimbangan presiden (Watimpres) era SBY di berita acara pemeriksaan. Ahok menilai, Ma’aruf tak objektif lagi jadi saksi karena dituding dekat dengan pasangan calon gubernur nomor urut satu.
Ma’ruf Amin merupakan Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sekaligus pimpinan tertinggi dalam jam’iyah NU. Sikap Ahok ini memicu kemarahan dari masyarakat dan Warga NU. Gelombang protes pun bermunculan hingga akhirnya mantan Bupati Belitung Timur ini harus minta maaf. [PM]
"Ucapan Ahok dan tim pengacaranya secara nyata telah melanggar Undang-Undang Hate Speech/Ujaran Kebencian sehingga NU Jatim mendesak kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses hukum," kata Wakil Ketua Syuriah Pengurus Wilayah Nahdhotul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Anwar Iskandar di kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Akbar Surabaya, Jumat (3/2/2017).
Dalam penegakkan undang-undang, pihak kepolisan harus mengusut Ahok dan penasihat hukumnya sampai tuntas. "Hukum harus ditegakkan bukan dilanggar begini," tambahnya.
Sementara terkait peristiwa di pengadilan yakni menyikapi kasus penyadapan, PWNU bersikap tentunya harus diusut melanggar Undang-Undang Penyadapan. Intinya, hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu.
"Siapa pun harus diproses hukum. Kalau yang menyadap itu aparat maka Presiden yang harus bertindak," tegas Kiai Anwar.
Sebelumnya, Ahok mengancam memperkarakan secara hukum KH Ma’aruf Amin karena kesaksiannya di sidang kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017. Ma’aruf Amin dihadirkan ke sidang Ahok sebagai saksi ahli.
Sebagai terdakwa, Ahok keberatan dengan kesaksian Ma'ruf terkait telefon dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pernah bertemu pasangan cagub dan cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Apalagi tak tercantum pekerjaan Ma'ruf yang pernah menjabat dewan pertimbangan presiden (Watimpres) era SBY di berita acara pemeriksaan. Ahok menilai, Ma’aruf tak objektif lagi jadi saksi karena dituding dekat dengan pasangan calon gubernur nomor urut satu.
Ma’ruf Amin merupakan Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sekaligus pimpinan tertinggi dalam jam’iyah NU. Sikap Ahok ini memicu kemarahan dari masyarakat dan Warga NU. Gelombang protes pun bermunculan hingga akhirnya mantan Bupati Belitung Timur ini harus minta maaf. [PM]
Advertisement
