Ceramah.Info - Tersangka makar Firza Husein ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan di kediaman keluarga Firza yang ada di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
“Ditangkapnya di Jalan Makmur, kediaman keluarga Bu Firza,” kata kuasa hukum Firza saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (31/1). Dan kini kata dia, kliennya sudah ada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Saat disinggung penangkapan terkait kasus apa, Aldwin mengaku, kliennya itu ditangkap untuk kasus lama yang telah menyeret nama Firza menjadi tersangka. “Kasus makar yang lalu itu,” tambah dia.
Bahkan kata dia, sejauh ini belum ada yang melakukan pendampingan terhadap Firza, karena dia sendiri masih di luar kota. “Saya masih di luar (kota) ini mas, masih belum ada (pendamping),” lanjutnya.
Firza sendiri diketahui pada 2 Desember 2016 lalu ditangkap juga oleh polisi. Dia disebut terlibat dalam kasus makar yang hendak memanfaatkan aksi 212. Tapi dia tidak menjalani penahanan atas penetapan tersangka itu.
Dan belakangan, wanita yang saat ini diduga memiliki skandal dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu diketahui mendapat somasi dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu merasa tidak terima namanya dicatut sebagai pembina atau pemilik dari Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC).
“Bahwa saudari diketahui telah mengaku-ngaku membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebutkan klien kami seolah-olah adalah pembina, atau pemilik dari Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang saudari ketuai, dimana berita tersebut adalah tidak benar,” demikian bunyi surat somasi yang dilayangkan Tommy melalui kuasa hukumnya Erwin Kallo & Co, tertanggal 20 Desember 2016 lalu itu.[GR]
“Ditangkapnya di Jalan Makmur, kediaman keluarga Bu Firza,” kata kuasa hukum Firza saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (31/1). Dan kini kata dia, kliennya sudah ada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Saat disinggung penangkapan terkait kasus apa, Aldwin mengaku, kliennya itu ditangkap untuk kasus lama yang telah menyeret nama Firza menjadi tersangka. “Kasus makar yang lalu itu,” tambah dia.
Bahkan kata dia, sejauh ini belum ada yang melakukan pendampingan terhadap Firza, karena dia sendiri masih di luar kota. “Saya masih di luar (kota) ini mas, masih belum ada (pendamping),” lanjutnya.
Firza sendiri diketahui pada 2 Desember 2016 lalu ditangkap juga oleh polisi. Dia disebut terlibat dalam kasus makar yang hendak memanfaatkan aksi 212. Tapi dia tidak menjalani penahanan atas penetapan tersangka itu.
Dan belakangan, wanita yang saat ini diduga memiliki skandal dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu diketahui mendapat somasi dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu merasa tidak terima namanya dicatut sebagai pembina atau pemilik dari Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC).
“Bahwa saudari diketahui telah mengaku-ngaku membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebutkan klien kami seolah-olah adalah pembina, atau pemilik dari Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang saudari ketuai, dimana berita tersebut adalah tidak benar,” demikian bunyi surat somasi yang dilayangkan Tommy melalui kuasa hukumnya Erwin Kallo & Co, tertanggal 20 Desember 2016 lalu itu.[GR]
Advertisement
