Ceramah.Info - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan adanya aspirasi dari publik untuk melakukan sertifikasi terhadap ulama.
"Pemerintah melalui Kemenag hanya memfasilitasi saja aspirasi yang berkembang," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Kemenag sendiri katanya ingin juga mengingatkan agar khutbah dilakukan tidak konfrontatif. Pendekatan khutbah secara konfrontatif itu menurutnya rawan menimbulkan disintegrasi bangsa.
"Substansi khutbah Jumat itu, selain rukun-rukunnya, mengajak jemaah untuk taqwa. Hakikatnya nasihat, mengajak, tausiyah," ucapnya.
"Tapi terkadang ada beberapa khatib yang lupa, mengejek malah, membanding-bandingkan, mengejek-ngejek malah. Bahkan sesuatu yang malah justru menyampaikan bertolak belakang dengan upaya menasihati," tambah dia.
Namun terkait hal ini, Kemenag tidak ingin dalam posisi untuk melarang seseorang melakukan khutbah. Pelarangan itu katanya bukan domain dari pemerintah.
"Pemerintah tidak mengatakan, yang tidak bersertifikat atau berstandarisasi kemudian tidak boleh khutbah. Pemerintah tidak punya domain melarang-larang itu. Itu hak masyarakat itu senfiri dan takmir-takmir masjid," tandasnya. [TS]
"Pemerintah melalui Kemenag hanya memfasilitasi saja aspirasi yang berkembang," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Kemenag sendiri katanya ingin juga mengingatkan agar khutbah dilakukan tidak konfrontatif. Pendekatan khutbah secara konfrontatif itu menurutnya rawan menimbulkan disintegrasi bangsa.
"Substansi khutbah Jumat itu, selain rukun-rukunnya, mengajak jemaah untuk taqwa. Hakikatnya nasihat, mengajak, tausiyah," ucapnya.
"Tapi terkadang ada beberapa khatib yang lupa, mengejek malah, membanding-bandingkan, mengejek-ngejek malah. Bahkan sesuatu yang malah justru menyampaikan bertolak belakang dengan upaya menasihati," tambah dia.
Namun terkait hal ini, Kemenag tidak ingin dalam posisi untuk melarang seseorang melakukan khutbah. Pelarangan itu katanya bukan domain dari pemerintah.
"Pemerintah tidak mengatakan, yang tidak bersertifikat atau berstandarisasi kemudian tidak boleh khutbah. Pemerintah tidak punya domain melarang-larang itu. Itu hak masyarakat itu senfiri dan takmir-takmir masjid," tandasnya. [TS]
Advertisement
