www.Ceramah.Info -- Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa 17 Januari 2017 di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sidang kali ini, Hakim mendengarkan kesaksian Anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani.
Baca Juga: Guru Besar Unpad Semprot ‘Gerakan Antropolog’: Ahok yang Salah, Bukan Aturan Hukumnya!!
Namun pada sidang hari ini, sekitar 30 warga Kepulauan Seribu juga datang. Mereka menuntut agar Ahok dipenjara.
Baca Juga: Panglima TNI: Demonstrasi Jangan Langsung Dicap Radikal!
"PENJARAKAN AHOK DI NUSAKAMBANGAN"
"KAMI DOAKAN SEMOGA BAHAGIA DI PENJARA UNTUK AHOK"
Demikian diantara poster yang dibawa warga Kepulauan Seribu.
Sumber : Nasional
Advertisement
