Ceramah.Info - Polda Jabar menetapkan Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik prolamator Soekarno, Senin (30/1/2017).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shibab berdasarkan hasil gelar perkara ketiga selama tujuh jam di Mapolda Jabar.
"Sudah masuk unsur-unsur dan alat bukti sudah terpenuhi," ujarnya.
Rizieq dikenakan pasal 154 A KUHP dan 320 dengan ancaman penjara sembilan bulan dan paling lama empat tahun penjara.
Sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangannya di antaranya saksi ahli dari sejarah, pidana, bahasa, filsafat, dan lainnya.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Rizieq Shibab akan dilakukan sepekan mulai dari penetapan sebagai tersangka.
Yusri menegasakan agar tersangka hanya membawa pengacara saat diperiksa di Mapolda Jabar dan tidak membawa massa.
"Percayakan pada profesionalitas kepolisian," ujarnya. [AB]
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shibab berdasarkan hasil gelar perkara ketiga selama tujuh jam di Mapolda Jabar.
"Sudah masuk unsur-unsur dan alat bukti sudah terpenuhi," ujarnya.
Rizieq dikenakan pasal 154 A KUHP dan 320 dengan ancaman penjara sembilan bulan dan paling lama empat tahun penjara.
Sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangannya di antaranya saksi ahli dari sejarah, pidana, bahasa, filsafat, dan lainnya.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Rizieq Shibab akan dilakukan sepekan mulai dari penetapan sebagai tersangka.
Yusri menegasakan agar tersangka hanya membawa pengacara saat diperiksa di Mapolda Jabar dan tidak membawa massa.
"Percayakan pada profesionalitas kepolisian," ujarnya. [AB]
Advertisement
