www.Ceramah.Info - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan polisi terkait laporannya terhadap adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra pada Kamis (12/1) sore. Oleh polisi, ACTA diminta membawa bukti primer rekaman video pernyataan Fifi yang dinilai menistakan agama Islam tersebut.
Ketua ACTA, Krist Ibnu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Fifi ke polisi tentang pernyataannya di salah satu stasiun televisi yang dianggap menistakan agama. Pernyataan tersebut diucapkan Fifi usai sidang Ahok di Kementan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Karna Takut Dipolisikan, Adik Ahok Minta Maaf Soal “Al Quran Diturunkan oleh Nabi Muhammad”
"Dia bilang Alquran diturunkan oleh Nabi Muhammad, yang benar itu diturunkan oleh Allah SWT. Nah, kami diminta melengkapi bukti primer, yakni rekaman video dari Tvone karena itu kan kami lihat dari siaran langsung Tvone, kami akan lengkapi itu," ujar dia pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1).
Selain akan membawa rekaman video tersebut, ACTA juga akan meminta pendapat dari MUI apakah ucapan Fifi itu dapat dikategorikan melakukan penodaan agama ataukah tidak. Jika MUI menyatakan masuk kategori penodaan atau penistaan agama, ACTA dipastikan akan memproses adik Fifi secara hukum.
"Jadi tahapan hari ini kami konsultasi dahulu dan belum buat laporan," ucapnya.
Baca Juga: ACTA Akan Laporkan Adik Ahok Fifi Lety Soal Dugaan Penistaan Agama!
"Kita akan rapat, bikin surat, ajukan permohonan tertulis ke Tvone dan ke MUI, bukti dilampirkan. Waktunya bergantung mereka, kan ada prosedurnya biasanya kan," kata dia.[republika/ibnu]
Advertisement